BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: DPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI NO: 188.45/449/HUK-DPMD/2018
Alamat Kantor: Jalan Ulin RT 009 RW 003 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Telaga Antang
Profil DPD

Salah satu lembaga yang ada di Desa Tanjung Harapan adalah salah satunya Badan Permusyawaratan Masyarakat yang disingkat dengan BPD,  yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Visi & Misi DPD

Tugas Pokok & Fungsi DPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Kepengurusan DPD

Nama Jabatan Pendidikan

1. Thomas Ciming

2. Subiyanto

3. Siti Kholifah

4. Purwanto

5. Iim Fatimah

6. Adin

7. Juwarno

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

SMA

SMP

SMK

SMP

Strata 1

SMP

SMP